Tue. Mar 25th, 2025

Menag Lukman Terbukti Terima Duit Terkait Jual Beli Jabatan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Porosberita.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi terbukti menerima uang sebesar Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.

Hal itu terungkap dalam pembacaan vonis terhadap Haris yang dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Mjelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (7/8/2019).

“Perbuatan terdakwa Haris Hasanuddin memberi sejumlah uang kepada saksi Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto ajudannya dari kurun waktu 6 Januari sampai 9 Maret 2019 yang mana perbuatan terdakwa masing-masing berdiri sendiri, tetapi mempunyai pertalian satu sama lain dan perbuatan yang satu dan lain tidak terlalu lama, maka menurut majelis hakim perbuatan terdakwa sebagai perbuatan berlanjut,” jelas anggota majelis hakim Hariono.

Menurut Hakim Hartono, pada 1 Maret 2019 di hotel Mercure Surabaya, terdakwa Haris bertemu saksi Lukman Hakim Saifudin dan pada kesempatan tersebut terdakwa Haris memberikan sejumlah kepada saksi Lukman Hakim Saifudin sebesar Rp 50 juta.

Lalu pada 9 Maret 2019 di Pesantren Tebu Ireng Jombang, Haris juga memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto selaku ajudannya sebesar Rp 20 juta.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, lanjut Hartono, majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh Haris kepada Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifudin  terkait dengan terpilihnya dan diangkatnya terdakwa sebagai kepala kantor wilayah Kemenag Jatim, maka menurut majelis hakim unsur memberi sesuatu dalam perkara telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa.

“Sedangkan, uang untuk Romahurmuziy alias Romi diberikan pada 6 Januari 2019 sebesar Rp 5 juta dan pada 6 Februari 2019 sebesar Rp 250 juta. Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Haris bisa diangkat dalam jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim,” ungkap hakim.

Mendengar vonis tersebut, Haris langsung menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Haris pada 26 Juni 2019 lalu, Lukman telah membantah bila ia melakukan intervensi dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Saat itu, JPU KPK Wawan Yunarwanto menanyakan materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lukman terkait rekomendasi Lukman tehadap Haris.

“Dalam poin 13 di BAP, saudara menjelaskan pada diskusi di kantor Kemenag pernah sampaikan ke Nur Kholis dari empat kandidat itu saya hanya cocok dengan Haris karena sudah menjabat Plt Kakanwil ini masalah pilihan pengguna karena saya sudah tahu kerja tadi,” jelas Jaksa Wawan.

Lalu Lukman membantanya dengan menyatakan bahwa itu konteksnya memberi tanggapan atas pertanyaan Sekjen Kemenag Nur Kholis.

“Itu konteksnya Sekjen yang juga Ketua Pansel bertanya ke saya minta masukan, Pak ada empat nama, minta tanggapan saya bagaimana empat nama calon, jawaban saya bahwa di antara empat nama yang saya kenal adalah Haris, kenapa begitu karena tiga lain saya tidak kenal, karena sejak Oktober dia (Haris) Plt Kakanwil Jatim jadi sempat interaksi saat kunjungan kerja ke Jatim, di antara empat calon yang ada saudara Haris,” ujar Lukman.

Lukman pun menjelaskan bahwa dirinya tak punya kewenangan untuk mengintervensi seleksi Pansel. (wan)

About Author