KPK Kembangkan Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). KPK kini melakukan pengembangan pasca hakim menyatakan Lukman Hakim Saifuddin terbukti turut menerima Rp70 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Kepastian pengembangan perkara itu dilontarkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. “Iya lagi pengembangan, makanya dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Syarif usai menghadiri aca bedah buku di Galeri Nasional Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Diketahui, dalam amar putusan terdakwa Haris Hasanuddin, hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terbukti turut menerima Rp70 juta dari Haris.
Hakim menyatakan Lukman Hakim menerima duit itu pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Rabu (7/8/2019) lalu. Dalam putusannya, Haris divonis pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menegaskan bahwa uang yang diterima Lukman sebesar Rp70 juta diterima secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta. Uang diberikan untuk memuluskan pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Haris juga menyuap mantan Ketua Umun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.
Selain Haris, penyuap lainnya adalah Muafaq Wirahadi yang telah divonis pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (wan)