Mantan Anggota DPR dan Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus e-KTP

Miriam S. Haryani
Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP. Diantaranya mantan anggota DPR RI Miriam S. Haryani.
Miryam sendiri telah divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dieksekusi di Rutan Pondok Bambu. Miryam terbukti bersalah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Suat Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Keempat tersangka dimaksud masing-masing anggota DPR 2014-2019 berinisial Miriam S. Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tanos
Para tersangka bari itu Saut dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Miryam diduga meminta USD 100 ribu kepada Irman (saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri) dengan kode uang jajan untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR ke beberapa daerah. Uang diserahkan ke perwakilan Miryam
Selanjutnya, Miryam diduga menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto sepanjang 2011-2012.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 11 tersangka kasus e-KTP. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. (wan)