Sun. Feb 9th, 2025

KPK Tolak Revisi UU KPK

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak revisi UU tentang Pemberantasan Tipikor (UU KPK) yang telah disetujui seluruh fraksi di DPR. Alasannya, sejumlah poin tidak sesuai dengan agenda pemberantasan korupsi.

“KPK menolak revisi UU KPK. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi,” Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Ikut mendampingi Agus, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Yuyuk Andriyati.

Agus pun menyatakan KPK saat ini belum terlalu membutuhkan revisi UU untuk menjalankan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk itu, lanjut Agus, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Presiden Jokowi. Sebab,  beberapa poin krusial yang dinilai tidak sesuai dengan spirit pemberantasan korupsi.

“Besok kami akan berkirim surat kepada Presiden terkait RUU revisi UU KPK,” tegasnya.

Untuk diketahui, hari ini (Kamis, 5/9/2019), DPR menggelar rapat paripurna untuk merevisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR (UU MD3) serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi usul inisiatif DPR.

Seluruh fraksi yang ada di DPR berjumlah 10, setuju revisi UU KPK. Meskipun, pandangan fraksi tidak dibacakan dalam sidang paripurna. Pandangan fraksi diserahkan secara tertulis kepada pimpinan DPR. Rapat dipimpin Utut Adianto (PDI-P).

Adapun revisi UU KPK disebut mencakup pada empat poin yakni penyadapan, dewan pengawas, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan pegawai KPK. (wan)

About Author