Mantan Ketua DPD Perindo Sorong Jadi Tersangka Makar
Porosberita.com, Jakarta – Mantan Ketua DPD Partai Perindo Kota Sorong, Papua Barat Sayang Mandabayan resmi ditetapkan sebagai tersangka makar. Sayang kini dtahan di Polres Manokwari.
Sayang dikenakan Pasal 106 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Makar serta 556 KUHP. Hasil pendalaman sementara, motif Sayang membawa bendera bintang kejora untuk dipakai saat aksi-aksi solidaritas masyatakat Papua atas tindakan dugaan rasis di Jawa Timur.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Polres Manokwari,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Diketahui, Sayang diciduk polisi saat membawa ribuan bendera Bintang Kejora di Bandara Rendani, Manokwari, Papua Barat. Saat itu, Sayang diamankan aparat saat yiba di bandara Rendani dari Jakarta.
Mengetahui itu, pihak DPP Partai Perindo langsung memecat Sayang. Sekjend Perindo Ahmad Rofiq mengatakan tindakan Sayang Mandabayan yang merupakan Ketua DPD Perindo Sorong tidak sejalan dengan garis perjuangan partai yang pro terhadap keutuhan Negara Kesatuan republik Indonesia. (wan)