Mantan Dirut Petral Jadi Tersangka Suap
Porosberita.com, Jakarta – Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangk suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
“K PK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni BTO (Bambang Irianto) dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina,” jelas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
PES berkedudukan hukum di Singapura dan Petral di Hong Kong merupakan perusahaan subsidiari PT Pertamina. Bambang menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada tahun 2015.
PES dan Petral dibentuk untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.
Dijelaskan Laode, kasus ini bermula pada 2008, saat Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina. Saat itu, Bambang bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES.
Saat Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, PES melaksanakan pengadaan dan penjualan minyak mentah serta produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Lalu, pada 2009-2012, perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES.
Bambang Irianto selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
Sebagai imbalannya, Bambang menerima sejumlah uang melalui rekening bank di luar negeri. Bahkan Bambang mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island yang diketahui sebagai Tax Heaven Services.
“Melalui rekening SIAM, uang yang diterima Bambang sekurang-kurangnya US$2,9 juta,” ungkapnya.
Menurut Laode, KPK telah melakukan penyelidikan perkara ini sejak Juni 2014. Untuk itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi. “Juga telah dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara,” katanya.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wan)