Komisi XI DPR Setujui Pagu Sejumlah K/L
Porosberita.com, Jakarta – Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan tahun anggaran 2020 sebesar Rp43,51 triliun.
“Komisi XI menyetujui pagu tahun anggaran 2020 bagi Kementerian Keuangan,” kata Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno di DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Sebelumnya, pagu anggaran yang telah disetujui ini sudah melalui tahapan pembahasan dalam rapat Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat di Badan Anggaran DPR RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pagu anggaran sebesar Rp43,51 triliun ini tidak mengalami perubahan dari pagu awal sebelum pembahasan di Badan Anggaran.
Meskipun, terdapat sejumlah realokasi anggaran dari satu direktorat ke direktorat lainnya untuk keperluan belanja operasional yang lebih mendesak.
Anggaran itu akan dikucurkan untuk 12 direktorat atau divisi di Kementerian Keuangan. Mayoritas dana akan diberikan kepada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kemenkeu sebesar Rp21,8 triliun.
Setjen Kemenkeu sebelumnya hanya mendapatkan dana Rp21,6 triliun. Kini anggarannya naik sebesar Rp201,45 miliar untuk pembangunan pusat data.
Sementara, anggaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikurangi Rp261,48 miliar dari Rp7,94 triliun menjadi Rp7,68 triliun. Alokasi itu sengaja dikurangi untuk direalokasi ke unit eselon 1 lain di lingkungan Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapatkan anggaran sebesar Rp3,62 triliun. Jumlahnya dikurangi dari sebelumnya yang sebesar Rp3,63 triliun.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) mendapatkan tambahan anggaran dari Rp8,09 triliun menjadi Rp8,14 triliun. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp55,86 miliar.
Penambahan anggaran juga diberikan untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebesar Rp9,85 miliar dari Rp769,77 miliar menjadi Rp779,62 miliar. Hal yang sama terjadi pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), di mana anggarannya bertambah dari Rp132,11 miliar menjadi Rp142,99 miliar.
Sisanya, Inspektorat Jenderal mendapatkan anggaran sebesar Rp108,38 miliar, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sebesar Rp153,93 miliar, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebesar Rp106,42 miliar.
Dalam kesempatan itu, Komisi XI juga menyetujui pagu anggaran sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) lain yang menjadi mitra kerja.
Antara lain Kementerian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mendapatkan pagu Rp1,82 triliun untuk kegiatan perencanaan pembangunan nasional Rp948,9 miliar, dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis Rp870 miliar dan pengawasan Rp10 miliar.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mendapatkan pagu Rp3,53 triliun yang akan dimanfaatkan untuk dukungan manajemen Rp657,3 miliar dan program pemeriksaan keuangan negara Rp2,88 triliun.
BPS (Badan Pusat Statistik) mendapatkan alokasi dana Rp7,92 triliun untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Rp2,97 triliun serta penyediaan dan pelayanan informasi statistik Rp4,95 triliun.
BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) mendapatkan alokasi Rp1,86 triliun untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis Rp1,44 triliun dan pengawasan intern akuntabilitas keuangan negara serta pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah Rp414 miliar. (nto)