Sofyan Basir Divonis Bebas
Porosberita.com, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Kini, Sofyan telah menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/11/2019).
Dalam putusannya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Sofyan dinilai tak terbukti dalam kasus yang juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
“Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono saat membacakan putusan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Selanjutnya, Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut KPK membebaskan Sofyan dari Rutan KPK. Majelis juga memerintahkan jaksa membuka pemblokiran rekening bank milik Sofyan dan anggota keluarga lain. Serta, mengembalikan barang-barang sitaan.
Atas putusan itu, KPK menyatakan akan mempertimbangkan putusan majelis hakim tersebut. Adapun, langkah hukum yang bisa diambil lembaga antirasuah itu adalah kasasi ke Mahkamah Agung karena Sofyan bebas murni.
Pasca vonis bebas itu, Sofyan pun langsung keluar dari Rutan KPK.
Sofyan yang mengenakan kemeja warna biru muda tak banyak komentar. Ia yang didampingi kuasa hukumnya langsung menuju mobil Toyota Alphard B 786 MSA. “Terima kasih kepada kawan-kawan media. Saya ingin istirahat dulu,” ujarnya. (wan)