Penetapan Pemenang Tender RTH oleh PPBJ DKI Berpotensi Merugikan Negara
Porosberita.com, Jakarta – Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM), ivan parapat, SH menilai penetapan pemenang tender Pembangunan RTH Rw. 07, Kel.Penggilingan Kec.Cakung – Jakarta Timur berpotensi merugikan negara.
Untuk diketahui, Dinas Kehutanan Pemprov. DKI Jakarta melalui kelompok kerja Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja PPBJ) Prov. DKI Jakarta sudah melakukan tender Pembangunan RTH Rw. 07, Kel.Penggilingan Kec.Cakung – Jaktim kategori Pekerjaan Konstruksi dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 2.693.378.203,36
Menurut Ivan, hasil dari tender proyek yang dilaksanakan Pokja PPBJ menetapkan pemenang tender CV. Alkomber Karya.
“Setelah ditender, maka pemenangnya adalah CV. Alkombar Karya yang beralamat di Jl.Agam I No. 105, Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo-Padang, SumateraBarat. Adapun harga penawaran sebesar Rp. 2.693.378.203,36 atau 89.67% dari HPS,” jelas Ivan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Atas penetapan pemenang tender itu, lanjut Ivan, maka pihaknya mempertanyakan dua hal kepada Kepala Pokja PPBK Pemprov DKI Jakarta. Yakni, pertama apakah dalam proses penetapan pemenang lelang sudah melakukan klarifikasi verifikasi domisili pemenag lelang berikut syarat-syarat kelengkapan alat-alat teknis pekerjaan?
Kedua, apakah penetapan pemenang tender itu tidak berpotensi merugikan negara? Karena, JPM menemukan fakta ada peserta tender penawar terendah, yaitu: PT. Elekcon Satokindo dengan harga Rp. 2.462.740.646,65 atau 81,99% dari HPS. Artinya, ada selisih harga Rp. 230.637. 656 yang dikhawatirkan menjadi potensi kerugian negara.
Menurut Ivan, alasan JPM mempertanyakan kedua hal tersebut berdasarkan Perpres RI No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lalu UU. No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta UU. No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Maka dari uraian tersebut, JPM mendesak agar pihak PPBJ Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian ulang terhadap putusan penetapan pemenang Lelang tersebut, sebagai upaya kita mencegah adanya kerugian negara. Untuk itu, saat ini JPM sudah bentuk tim investigasi untuk memantau hasil kerja proyek tersebut” pungkas Ivan. (wan)