Pengusaha dan Mantan Dirut Garuda Didakwa Lakukan TPPU
Porosberita.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.
Dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan Wawan Yunarwanto menyebutkan bahwa Emirsyah menempatkan uang sebesar US$1,45 juta dalam rekening Woodlake International di UBS yang kemudian ditransfer ke rekening Soetikno di Standard Chartered Bank di Singapura.
“Patut diduga uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Emirsyah,” kata jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Atas perbuatannya, Soetikno didakwa melanggar Pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dijelaskan dalam dakwaan, uang itu digunakan untuk membayar pelunasan kredit Emirsyah di UOB Indonesia, membayar apartemen di Melbourne (Australia), dan apartemen di Silversea di Singapura.
Jaksa menyatakan, harta kekayaan Emirsyah itu diduga berasal dari fee atas pengadaan pesawat dan Total Care Program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700 oleh Garuda.
Prosesnya diawali dengan penukaran uang dalam bentuk mata uang euro menjadi dolar Amerika Serikat. “Emirsyah lalu mentransfer uang dari rekening Woodlake International di UBS ke rekening milik terdakwa di Standard Chartered Bank Singapura,” jelas jaksa. (wan)