Sat. Jan 25th, 2025

Dua Anggota Polri Tersangka Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan

Porosberita.com, Jakarta – Kepolisian telah menetapkan dua anggota Polri berinisial RM dan RB sebagai tersangka tersangka penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

“benar, dua anggota Polri yang kami amankan sedang kami periksa.  Dua pelaku ditangkap, bukan menyerahkan diri. Mereka ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Diterangkan Argo, penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, Novel Baswedan  hendak pulang ke rumahnya usai menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya, kawasan Kelapa Gading Jakarta.

Pasca peristiwa itu, polisi melakukan penyelidikan dan  membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan yang terdiri dari sejumlah elemen dari aktivis, tokoh masyarakat, hingga anggota Polri sendiri.

Namun, penyelidikan TGPF gagal mengungkap pelaku penyerangan. Selanjutnya,  Polri membentuk tim teknis yang dipimpin oleh Kabareskrim Idham Aziz yang kini menjabat jadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri. (wan)

About Author