Baru 11 Menteri Yang Lapor Kekayaan
Porosberita.com, Jakarta – Dari 34 menteri Kabinet Indonesia Maju, baru 11 menteri yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, batas waktu pelaporan jatuh pada 20 Januari 2020.
“Terkait LHKPN para menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju, sampai saat ini sudah lapor itu sekitar 26 persen atau sekitar 11 menteri,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati di KPK, Jakarta, Jum’at (10/1/2020).\Namun, Ipi tidak merinci siapa saja menteri yang belum melaporkan kekayaannya.
Diketahui, jumlah menteri Kabinet Indonesia Maju sebanyak 34 menteri ditambah 11 wakil menteri.
Untuk itu, KPK mengimbau kepada para menteri agar segera melaporkan harta kekayaan masing-masing. Pasalnya, batas waktu pelaporan adalah tiga bulan sejak para menteri dilantik atau 20 Januari 2020.
“Kami imbau sekali lagi agar bisa dilakukan pelaporan segera,” tandasnya.
“Yang baru pertama kali menduduki jabatan publik ya jadi laporan khusus dalam hal ini itu ada sekitar 4 (orang), 35 persen yang masih belum lapor dan sisanya adalah yang memiliki kewajiban untuk laporan periodik,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK; dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Kita tunggu sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 tentang laporan periodik, sementara untuk yang ke laporan khusus mereka yang baru menduduki jabatan publik baru itu sesuai dengan peraturan undang-undang harus melapor paling lambat adalah 3 bulan setelah dilantik,” tegasnya. (wan)