Jaksa Agung Diminta Periksa Erick Thohir dan Sri Mulyani Terkait Jiwasrayagate
Porosberita.com, Jakarta – Fraksi Demokrat di DPR RI meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pihak-pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus Jiwasraya.
Menurutnya, pemeriksaa pihak-pihak dimaksud untuk mengungkapkan sejumlah pertanyaan dalam kasus Jiwasraya. “Menteri BUMN, Menkeu, dan OJK panggil, bukan komunikasi. Tidak mungkin tanpa sepengetahuan mereka. Bahkan diduga kuat ikut juga ambil bagian di dalam permainan ini, baik langsung maupun tidak langsung,” jelas Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di DPR, Jakarta pada Senin (20/1/2020).
Sebelum itu, Benny juga meminta Jaksa Agung untuk menelusuri keberadaan tersangka dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo di kantor Kepala Staf Presiden (KSP).
“Harry Prasetyo pernah di KSP dua tahun atau lima tahun atau satu, dan menjadi Tenaga Ahli Utama di sana. Semestinya dipanggil, siapa yang bawa dia ke sana,” ujar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman
Benny juga meminta agar Jaksa Agung tidak sekedar menelusuri aliran uang yang diduga merugikan negara. Tapi juga menelusuri peran-peran dari orang yang diduga telah melakukan tindak pidana terkait kasus Jiwasraya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa (14/1/2020).
Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Persero Hary Prasetyo; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Dua lagi, Bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Kejagung pun telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi yang terkait dengan para tersangka. Usai melakukan penggeledahan di rumah Syahmirwan. Kejagung menyita dua unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito.
Selain itu, Kejagung juga telah memblokir 156 sertifikat tanah milik Benny Tjokrosaputro. Rinciannya 84 bidang tanah di Lebak dan 72 bidang tanah di Tangerang, Banten. (wan)