Sun. Sep 8th, 2024

Yasonna Dilaporkan ke KPK

Yasonna Laoly

Porosberita.com, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laolyke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Yasonna diduga merintangi penyidikan dalam kasus korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Diketahui, kasus tersebut menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Laporan diterima oleh Penerima Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama Swasti Putri M dengan pelapor Kurnia Ramadhana. Barang bukti yang diserahkan adalah satu berkas dokumen yang terdiri dari hasil kajian, surat dan tangkapan layar CCTV ketika Harun melintas di Bandara Soekarno Hatta.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, diantaranya dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Transparency International Indonesia (TII), Seknas FITRA, PERLUDEM, PSHK, Imparsial, JATAM dan Lokataru.

Adapun laporan tersebut atas dugaan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyampaikan bahwa Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Harun merupakan penyuap Wahyu dalam kasis suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya mengakui bahwa Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari yang lalu,” jelas Kurnia.

Kurnia pun menduga bahwa adanya percobaan perlindingan terhadap Harun Masiku. Di mana, Yassona Laoly dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Harun belum kembali ke Indonesia sejak keberangkatannya ke Singapura pada 6 Januari 2020.

“Narasi yang selama ini diucapkan oleh Yasonna Laoly pun mesti disorot tajam. Kuat dugaan bantahan Yasonna terkait dengan keberadaan Harun selama ini dilakukan untuk melindungi yang bersangkutan dari jerat hukum KPK,” katanya. (wan)

About Author