Mon. Dec 9th, 2024

Harun Masih Buron, KPK Perpanjang Masa Tahanan Wahyu Setiawan

Wahyu Setiawan Ditahan di Rutan Pmdam Jaya, Guntur.

Porosberita.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan untuk komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Selain Wahyu, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful yang dikenal orang dekat Sekjen PDIP Hasto. Sementara itu, tersangka lain yakni Harun Masiku yang merupakan caleg PDIP hingga saat ini masih berstatus buronan.

“WSE, ATF dan SAE terkait perpanjangan penahanan rumah tahanan 40 hari,” kata Ali.

Menurut Ali,  perpanjangan penahanan dilakukan sejak tanggal 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020 dalam rangka merampungkan berkas penyidikan.

Diketahui, penetapan para tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada awal Januari 2020. Sayangnya, KPK tidak berhasil menangkap Harun.

Dalam perkara ini, Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)

About Author