Bentjok Mengaku Dijadikan Kambing Hitam Dalam Kasus Jiwasraya
Porosberita.com, Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang juga Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro mengaku hanya dijadikan kambing hitam.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, Benny yang akrab disapa Bentjok kini mempertanyakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hanya menangkap beberapa orang. Sementara pihak – pihak yang membuat Jiwasraya rugi tak tersentuh, meskipun mereka mudah dilacak.
“Ada puluhan manager investasi, berarti ada puluhan, ada ratusan jenis saham yang bikin rugi. Kenapa nggak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson,” demikian pernyataan Bentjok dalam sebuah surat yang diserahkan kepada wartawan usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Bentjok pun menyatakan dalam suratnya, seharusnya Kejagung menelusuri dari mana Jiwasraya membeli saham Hanson, yang akhirnya membuat rugi.
“Saham Hanson yang ada di dalam manajer investasi milik Jiwasraya beli dari siapa? Mudah kok dicari, kalau ketemu penjualnya, jadi jelas. Ingat lo, MYRX (Hanson International) itu perusahaan tbk, ada lebih dari 8.000 pemegang saham,” tulisnya.
Sementara, Plt Jubir KPK Ali Fikri menerangkan bahwa pemeriksaan Bentjok di KPK merupakan bagian dari koordinasi KPK-Kejagung dalam penanganan perkara Jiwasraya. “Pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. KPK hanya memberikan fasilitas tempat pemeriksaan dan tempat penahanan Rutan dalam rangka koordinasi penindakan KPK-Kejagung,”katanya. (wan)