Mendag Agus Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penipuan
Porosberita.com, Jakarta – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan oleh pengusaha Yulius Isyudianto. Kasus tersebut diduga terkait kesepakatan bisnis.
Laporan terhadap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto tertuang dalam surat laporan polisi nomor LP/B/0016/1/2020/Bareskrim. Telah teregister sejak 8 Januari 2020.
“Iya, itu kasusnya pada 2004 lalu sebelum menjadi menteri. Pelapor dan terlapor merupakan rekan bisnis, diduga ini kaitannya dengan soal MoU,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (4/2/2020).
Sayangnya, Argo tak mendetail soal bisnis apa yang dijalankan mereka. Meski begitu, Argo mengatakan Agus dan pelapornya sebenarnya sudah pernah berdamai pada 2014.
“Sebenarnya tahun 2014 sudah ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor,” katanya.
Untuk itu, Kepolisian akan memeriksa kedua belah pihak untuk menggali keterangan dan memperjelas hubungan keduanya.
Kabarnya, Agus dan Yulius pernah menjalin kerja sama bisnis terkait proyek penambangan, pengangkutan dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara.pada 2004. Namun, belakangan muncul masalah dalam kesepakatan. (wan)