Anggota DPRD Kab. Ampar Mengaku Dipecat Karena Tak Beri Uang ke Hasto
Porosberita.com, Jakarta – Anggota DPRD Kabupaten Kampar terpilih dari PDI Perjuangan (PDIP) Morlan Simanjuntak mengaku dipecat lantaran tak memenuhi permintaan uang oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Morlan Simanjuntak, Kamarudin Simanjuntak saat melaporkan petinggi partai berlogo kepala banteng itu Mabes Polri pada Senin (10/2/2020).
Kamarudin mengaku kliennya dipecat dari PDIP lantaran difitnah telah melakukan pidana Pemilu politik uang.
Dugaan fitnah yang dilakukan petinggi PDIP itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 22/KPTS/DPP/XII/2019. Dalam surat yang ditandangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto, Kamarudin menjelaskan bahwa kliennya dipecat dengan alasan telah ditetapkan sebagai narapidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen.
“Surat pemecatan itu isinya palsu di butir lima yang menyatakan klien saya dipecat dengan alasan karena dia melakukan tindak pidana pemilu dan politik uang,” kata Kamarudin kepada wartawan.
Kamarudin menuturkan, perkara ini diduga bermula saat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta sejumlah uang kepada kliennya. “Setelah terpilih klien kami juara satu (sebagai anggota DPRD), tapi ada yang meminta uang kepada dia dari Kesekjenan PDIP,” ujar Kamarudin.
Saat wartawan kembali bertanya soal permintaan uang tersebut, Kamarudin kembali menegaskan bahwa menurut kliennya memang ada permintaan uang dari Hasto melalui anak buahnya. “Ita, sama Hasto Kristiyanto melalui anak buahnya, yang salah satu ditangkap oleh KPK,” terangnya tanpa menyebut berpa nominal uang diminta itu.
Padahal, lanjut Kamarudin, kliennya sebenarnya menyanggupi permintaan itu setelah dirinya menerima gaji pertama selaku anggota DPRD Kab. Kampar. Namun, diduga jawabannya tidak disukai oleh yang meminta uang. “Bukannya tak mau berikan uang, tapi dia janji akan dibayar setelah gajian pertama. Rupanya jawaban akan membayar setelah gajian itu tidak disuka oleh kesekjenan. Maka keluarlah surat pertama menunda pelantikannya dari Yasonna Laoly selaku Menteri dan juga selaku Ketua DPP Hukum dan HAM PDIP. Lantaran itu, keluarlah SK pemecatan yang kami anggap isinya fitnah,” bebernya. (wan)