KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap Wahyu Setiawan
Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
“iya, kasusnya masih terus didalami. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka, artinya selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/2/2020) malam.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka yakni Wahyu Setiawan, calon legislatif PDIP Harun Masiku. mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri mantan staf Sekjen PDIP Hasto kristiyanto.
Pernyataan Ali tersebut merespons gugatan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendalilkan KPK telah menghentikan penyidikan kasus dugaan suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Untuk diketahui, MAKI meminta KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2020), dengan agenda tanggapan KPK, Kuasa Hukum Pimpinan KPK menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan a quo. (wan)