BPH Migas Tetapkan Volume JBT Tahun 2020

Porosberita.com, Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan alokasi Volume Jenis BBM Tertentu (JBT) pada 2020. Hal itu diputuskan melalui sidang komite pada 25 Februari 2020.
Penetapan alokasi volume JBT tersebut tersebut berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 yang sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Adapun alokasi kuota volume JBT jenis minyak solar (Gas Oil) yang ditetapkan sebagai berikut:
1. Konsumen Pengguna Usaha Mikro, sebesar 75.000 KL
2. Konsumen Pengguna Usaha Perikanan, sebesar 1.921.155 KL
3. Konsumen Pengguna Usaha Pertanian, sebesar 1.177.589 KL
4. Konsumen Pengguna Pelayanan Umum, sebesar 50.00
5. Konsumen Transportasi, sebesar 12.086.256 KL
Dalam sidang komite tersebut, Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa juga menyampaikan beberapa hal menyangkut penugasan, yakni :
1. Badan Usaha Penugasan wajib melaksanakan Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
2. BPH Migas dapat untuk tidak memperhitungkan volume BBM yang dibeli tanpa menggunakan Surat Rekomendasi (sesuai dengan poin a) sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
3. Badan Usaha Penugasan dapat melakukan pengalihan kuota antarkonsumen pengguna selama tidak mengganggu kebutuhan dan wajib segera melaporkan pengalihan tersebut kepada Badan Pengatur paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pengalihan dilakukan.
Sidang Komite BPH Migas juga mengimbau kepada Direktorat BBM untuk menindaklanjuti kajian kuota konsumen pengguna sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 untuk kabupaten/kota serta melaksanakan sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 bersama Badan Usaha dan Pemerintah Daerah. (nto)