Thu. Jan 23rd, 2025

Mahfud Persilahkan polisi Jual Masker Hasil Sitaan

Mahfud MD

Porosberita.com, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik , Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan polisi boleh menjual masker hasil sitaan. Syaratnya, hasil penjualan barang bukti kejahatan itu dikembalikan kepada negara.

“Asal uang tidak dimakan semdiri kan boleh. Kembali ke negara,” kata Mahfud di kantor Kemenkumhan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/202020)

Mahfud menilai, menjual masker hasil sitaan itu tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

“Menurut saya sih nggak (tidak melanggar), tapi lihat motif dulu. Menjual punya orang yang disita itu kan kalau penjulan mau dianggap pelanggaran pidana kan harus ada dulu motifnya,” kata 

 Mahfud menjelaskan, jika dianggap melanggar maka harus adsa motifnya terdahulu, kemudian ada actus reus atau perbuatan yang melanggar pidana.

“Tapi, mens rea (sikap batin) apa niatnya? Kalau niatnya menolong orang yang butuh ya boleh saja, ” kata Mahfud.

Lagi pula, lanjut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, jika uang hasil penjualan itu tidak dipakai secara pribadi maka penjualan tetap diperbolehkan.

“Masyarkat butuh, asal uang tidak dimakan sendiri kan boleh,” tuturnya.

“Yang penting dipertanggungjawabkan dan yang penting masyarakat yang butuh dilayani,” tukasnya.

Polres Metro Jakarta Utara, sebelumnya, menjual masker sitaan milik tersangka kasus penimbunan masker dengan harga normal kepada masyarakat.

Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut tindakannya itu merupakan sebuah diskresi dan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

“Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yakni kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tapi demi kepentingan umum masyarakat yang lebih besar,” pungkasnya. (wan)

About Author