Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Berlaku Mulai 27 Februari 2020
Porosberita.com, Jakarta – Putusan atas peninjauan kembali atau judicial review (JR) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan langsung berlaku sejak 27 Februari 2020.
“Tentu saja itu berlaku sejak tanggal putusannya,” terang Kabiro Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Abdullah pun menjelaskan putusan ini tidak berlaku surut. Karena itu, pembayaran iuran sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai waktu sebelum ada putusan tetap mengacu sebagaimana diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019.
“Masyarakat yang sudah membayar sejak bulan sebelumnya masih didasarkan pada Perpres 75 [2019] dan itu sah. Karena perubahan ini akan berlaku sejak pengucapan putusan,” ucap Abdullah.
Abdullah mengungkapkan faktor atau pertimbangan majelis hakim membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah negara memiliki kewajiban dalam menjamin kesehatan warganya, dan beban hidup yang ditanggung oleh warga.
Untuk diketahui, dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berikut isi Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang dibatalkan oleh MA:
Pasal 34 ayat (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Ayat (2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. (wan)