Jaksa Agung Ingatkan Penimbun Masker dan Sembako Diancam Pidana
Porosberita.com, Jakarta – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan para penimbun sembako, masker dan obat-obatan akan diancam tuntutan pidana. Untuk itu, para jaksa yang menangani perkara penimbunan tersebut agar memberikan tuntutan pidana maksimal kepada para pelakunya.
“Menyikapi fenomena penimbunan yang terjadi di tengah-tengah usaha kita bersama untuk mencegah dan menangkal virus Covid-19, saya selaku Jaksa Agung RI memerintahkan para jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembako serta penyebar hoax terkait corona agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal,” kata ST Burhanuddin, di Jakarta, Kamis (19/2/2020).
Menurutnya, aksi penimbunan masker sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka dan harganya kian tinggi.
Sementara, barang-barang seperti masker dan hand sanitizer, telah menjadi komoditi yang paling diburu masyarakat Indonesia. Karena itu, pemerintah terus berupaya untuk menjamin ketersediaannya.
“Sungguh disayangkan karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggungjawab dengan menimbun besar-besaran masker bahkan di antaranya ternyata berkualitas di bawah standar yang ditetapkan,” ungkapnya.
Dia berharap dengan adanya kebijakan ini timbul efek jera sekaligus peringatan kepada setiap orang agar tak melakukan hal tersebut di tengah upaya pemerintah mencegah dan menangkal virus corona.
“Semoga bisa menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama,” pungkasnya. (wan)