KPK Akan Gelar Sidang Melalui Vicon
Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap menggelar sidang tindak pidana korupsi di tengah merebaknya wabah Covid-19 (virus corona). Untuk itu, KPK akan melaksanakan sidang melalui video conference (vicon).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan rencana untuk menggelar sidang melaui vicon sudah disepakati oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saat ini telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan Tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui video conference yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku,” jelas Ali kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
Menurut Ali pihaknya sudah melakukan uji coba peralatan vicon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Hari ini tim KPK telah melakukan uji coba peralatan di PN Jakarta Pusat maupun di KPK dan akan dilakukan persiapan lebih lanjut,” jelasnya.
KPK berharap dengan car aitu, maka para pencari keadilan dalam hal ini terdakwa tetap bisa mendapatkan haknya untuk cepat disidangkan.
“Harapannya persidangan tetap bisa berjalan di tengah wabah penyebaran virus corona saat ini sehingga penyelesaian perkara Tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh Undang-undang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) tetap melanjutkan seluruh pengadilan meski ada pandemic Covid-19 (Virus Corona). Alasannya, jika sidang ditunda dikhawatirkan terdakwa lepas dari masa penahanan yag merugikan pihak penuntut.
Hal itu dinyatakan Kepala Biro Humas MA Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2020).
“Contohnya kasus pidana, ketika dinyatakan kerja di rumah, hitungan masa penahanan berjalan terus. Jika ada dalam masa kerja di rumah masa penahanan habis, akibatnya terdakwa keluar tahanan demi hukum. Penuntut Umum pasti dirugikan,” jelas Abdullah.
Lebih lanjut Abdullah menjelaskan, hakim memiliki kewenangan menahan terdakwa selama 30 hari dan memperpanjang selama 60 hari. Sehingga, jika sidang ditunda bisa mengakibatkan terdakwa lepas.
Untuk itu, Abdullah melanjutkan bahwa pimpinan MA keputusan terkait hal tersebut akan dievaluasi. “Saya yakin hasilnya digunakan untuk membuat kebijakan. Sabarlah dan terus mengikuti protokol yang dibuat oleh pemerintah pusat/daerah,” jelasnya. (wan)