Pembebasan Izin Impor Bawang Putih Dinilai Tidak Efektif

Porosberita.com, Jakarta – Kebijakan pemerintah soal rekomendasi impor produk(pembebasan izin impor sementara) hortikultura tidak efektif. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai semestinya pemenuhan kebutuhan masyarakat saat ini dilakukan tanpa proses Panjang.
“Pemberlakuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk mendapatkan SPI merupakan langkah yang harus dievaluasi efektivitasnya, terutama pada masa sekarang ini. Pemenuhan kebutuhan masyarakat perlu diprioritaskan tanpa melalui proses yang panjang,” kata Felippa Ann Amanta dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (26/3/2020.
Felippa mengatakan, permasalahan yang dihadapi para importir bawang terhadap pemberlakuan RIPH adalah mengenai adanya wajib tanam sebesar 5 persen dari volume impor yang diajukan.
Di sisi lain, petani bawang putih menghadapi berbagai tantangan dalam menanam bawang putih, seperti keterbatasan ketersediaan lahan dan ketidaksesuaian iklim (bawang putih akan tumbuh baik di iklim subtropis, sementara Indonesia memiliki iklim tropis) dan ketidakmampuan importir dalam menemukan kelompok tani yang bisa merealisasikan kewajiban tanam ini.
“Realisasi dari wajib tanam juga belum sesuai dengan peraturan 5 persen dari volume, serta implementasi keharusan wajib tanam terhalang oleh kapasitas untuk mengecek kenyataan di lapangan atau memantau perkembangan penanaman. Alhasil, banyak pelaksanaan wajib tanam yang tidak sesuai dengan laporan. Meskipun sesuai pun ada risiko gagal panen. Belum lagi adanya kerawanan penyalahgunaan aturan kuota impor dari RIPH yang nampak pada kasus korupsi impor bawang putih yang terjadi pada 2019 yang lalu,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan membebaskan sementara izin impor untuk bawang putih dan bawang bombay terhitung sejak Rabu (18/3/2020).
Pembebasan izin impor dilakukan dengan menghapuskan persetujuan impor (PI) serta laporan surveyor (LS) bawang putih dan bawang bombay.
“Pembebasan ini bersifat sementara hingga 31 Mei 2020 dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk ketersediaan serta menjaga harga barang dan bahan pangan pokok seperti gula, bawang putih, daging, dan barang/bahan pokok lainnya yang penyediaannya dari dalam negeri maupun dari luar negeri sehingga tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga yang signifikan di masyarakat, utamanya dalam menghadapi dampak wabah COVID-19 dan menjelang bulan Ramadhan serta Idul Fitri 1441 H.
Dalam sebulan terakhir, harga bawang putih sempat menembus Rp 70.000 per kg dan bawang bombay mencapai Rp. 140.000 per kg, meningkat lebih dari 100 persen. Oleh karena itu, dalam menghadapi dampak COVID-19 dan agar pasokan terpenuhi serta harga segera turun, Kemendag menghapus ijin impornya.
Penghapusan impor bawang putih dan bawang bombay telah sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, sebagaimana pada Pasal 88 ayat (2) yang mengatur bahwa impor produk Hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Hortikultura.
Dalam UU Nomor 13 tahun 2010 tersebut, hanya mengatur secara prosedural pemberian izin impor produk hortikultura dengan rekomendasi, namun tidak menetapkan daftar jenis produk hortikultura yang memerlukan rekomendasi dimaksud.
Daftar jenis produk yang memerlukan rekomendasi, sebagaimana pada Pasal 88 ayat (5) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura.
Dengan penghapusan Persetujuan Impor sebagaimana diatur dalam Permendag No. 27 Tahun 2020, maka seluruh persyaratan izin impor oleh Menteri Perdagangan termasuk Rekomendasi untuk Persetujuan Impor bawang putih dan bawang bombay tidak diperlukan lagi.
Seperti halnya contoh buah kiwi, plum, leci, pir dan almond yang selama ini tidak tercantum dalam lampiran Permentan No 39 Tahun 2019 tidak memerlukan izin impor dan rekomendasi. Dengan demikian bawang putih dan bawang bombay bisa dikategorikan sama perlakuannya dengan produk produk tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi Teknis Kebijakan Hortikultura pada 24 Maret 2020, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian mengatakan, prosedur karantina untuk produk impor bawang putih dan bawang bombay yang dilakukan dalam rangka keamanan pangan, tanpa mempersyaratkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk pemasukan barang.
“Kemendag mengimbau semua pihak untuk memahami situasi pandemik COVID-19 ini dan mengambil langkah-langkah cepat untuk mengamankan kebutuhan pangan masyarakat,” ujar Wisnu.
Para importir diminta segera memanfaatkan relaksasi ini dengan baik guna memenuhi pasokan di dalam negeri.
Kemendag juga meminta pelaku usaha bergotong royong mengatasi ketersediaan bahan pokok masyarakat dan tidak melakukan penimbunan.
Sikap tegas akan dilakukan jika masih ada pelaku usaha yang melanggar aturan. Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan dan melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat merugikan semua pihak. Demikian dilansir darj Antaranews.com. (*)