PSBB Berlaku di Jakarta Mulai Hari Ini Sampai 14 Hari
Porosberita.com, Jakarta – Mulai hari ini (Selasa, 7/4/2020) Jakarta sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Status itu diberlakukan setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020.
“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” Demikian diktum kesatu Kemenkes, Selasa (7/4/2020)
Dengan demikian, maka DKI Jakarta sudah bisa melakukan tindakan-tindakan yang disebut sebagai PSBB.
Menkes memutuskan, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian penetapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan gubernur, bupati/wali kota. Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu,” kata Sekjen Kementerian Kesehatan Oscar Primadi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube BNPB, Minggu (5/4/2020).
Pemprov DKI juga diwajibkan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“Adapun, PSBB di Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus corona, yakni 14 hari dengan kemungkinan perpanjangan jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona di Jakarta”. (wan)