Fri. Apr 19th, 2024

KPK : Interpol Terbitkan Red Notice Untuk Harun Masiku

Harun Masiku mantan Caleg PDIP sampai saat ini masih buronan KPK

Porosberita.com, Jakarta – Hingga saat ini, buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku belum dibekuk. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah meminta bantuan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk mencari keberadaan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku.

“Upaya pelacakan terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (30/7/2021).

Ali mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa interpol telah menerbitkan Red Notice Harun Masiku. “Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” lanjutnya.

Ali juga meminta bantuan kepada masyarakat agar mau memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Harun.

“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” kata Ali.

Sebelumnya diberitakan, Kasatgas Penyelidik KPK nonaktif, Harun al-Rasyid menegaskan bisa menangkap buronan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku sebagai tersangka kasus suap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sayangnya, Harun al-Rasyid tak bisa berbuat banyak menangkap Masiku lantaran terganjal SK penonaktifan dirinya karena dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Saya SK 652 (SK Penonaktifan) dicabut sore ini, saya bungkus. Masalahnya saya diminta untuk menyerahkan ini tugas,” kata Harun al-Rasyid dalam wawancaranya di film dokumenter KPK Endgame besutan WatchDoc, yang dirilis, Senin (14/6/2021).

Keyakinan itu dilontarkan Harun al-Rasyid, karena mengetahui keberadaan Masiku yang dalam 16 bulan terakhir buron sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dalam obrolan bersama Najwa Shihab sebelumnya, Masiku kata Harun ada di luar negeri dua bulan lalu.

Namun, setelah KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 soal pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan, akhirnya tekadnya untuk menangkap Masiku terganjal.

Diketahui, Harun al-Rasyid merupakan satu dari 75 yang dinyatakan tak bisa lagi bergabung dengan lembaga antirasuah karena gagal dalam TWK. Sejumlah pegawai yang dinonaktifkan itu disebut-sebut sebagian merupakan tim yang bayak terlibat dalam penanganan kasus kakap KPK. seperti korupsi bansos dan suap ekspor benur, termasuk di antaranya kasus Harun Masiku.

Dalam perkara suap Wahyu Setiawan, Masiku diduga telah menyiapkan uang sebesar Rp850 juta sebagai pelicin agar dia bisa melenggang ke Senayan menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. (wan)

.

About Author