Tue. Apr 16th, 2024

Satgas BLBI Kembali Tagih 4 Obligor Dengan Kewajiban Rp6,47 Triliun

Porosberita.com, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menagih empat obligor/debitur BLBI pada Kamis (9/9/2021). Kewajiban para obligor yang harus dibayar mencapai Rp 6,47 triliun.

Adapun keempat obligor tersebut masing-masing, Kwan Benny Ahadi yang memiliki utang sebesar Rp 157,72 miliar.

Kedua, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono yang dipanggil dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Aspac dengan utang sebesar Rp 3,57 triliun.

Ketiga, PT Era Persada yang mempunyai utang atas dana BLBI sebesar Rp 130,57 miliar.

Keempat, Ronny H.R. selaku penanggung jawab kucuran BLBI untuk PT Timor Putra Nasional atau PT TPN dengan utang senilai Rp 2,61 triliun.

Dari empat obligor yang dipanggil itu, baru Ronny H.R. yang memenuhi panggilan. Sedangkan Kwan Benny Ahadi hanya hadir melalui video conference dari Kedutaan Besar RI di Singapura.

Sementara, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono dan PT Era Persada tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI.

Untuk itu, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban menyampaikan pihaknya terus melakukan penagihan kepada seluruh obligor/debitur atas kasus dana BLBI yang telah berlarut lebih dari dua puluh tahun lalu.

“Kami akan terus melakukan penagihan kepada seluruh obligor,” kata Rio saat jumpa pers, Jumat (10/11/2021).

Adapun total piutang para debitur pengemplang dana BLBI yang akan ditagih Satgas BLBI sebesar Rp 70,45 triliun. Sementara, total aset piutang BLBI mencapai Rp 110,45 triliun.

 “Ada beberapa dari mereka (obligor/debitur) yang telah meninggal untuk itu ini tidak menutup hak tagih pemerintah kepada obligor tersebut. Kita akan mengejar warisnya atau warisannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Satgas BLBI juga telah memanggil dua obligor BLBI yakni Agus Anwar dan Kaharudin Ongko.

Pemanggilan Agus terkait dengan utang BLBI yakni senilai Rp 635,4 miliar dalam rangka PKPS Bank Pelita Istimart Rp 82,2 miliar terkait penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Puspan.

Sementara, taipan Kaharudin Ongko yang merupakan mantan Wakil Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN) dengan total tagihan dana BLBI sebesar Rp 7,83 triliun.

“Agus Anwar belum hadir, namun sudah ada komunikasi dengan Satgas. Sedangkan Kaharudin Ongko  diwakili oleh kuasa hukum,” ungkap Rio. (nto)

About Author