Fri. Mar 29th, 2024

Alex Noerdin Mangkir Panggilan Jaksa Terkait Kasus Gas Bumi

Alex Noerdin

Porosberita.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus  dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019. Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin yang akan diperiksa mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung.

“Enggak datang, minta penundaan, (karena) masih sidang DPR,” tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Namun, Supardi tidak bersedia mengungkap lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Alex Noerdin.

Ia hanya menyatakan bahwa penyidik memerlukan keterangan Alex Noerdin terkait sejumlah aliran dana yang terjadi dalam perkara tersebut. Namun, lagi-lagi Supardi belum dapat merincikan transaksi tersebut.

Supardi lantas mengatakan, penyidik masih akan memanggil Alex dalam pemeriksaan pada pekan ini.

“Untuk memperdalam penyidikannya. Pokoknya kami perdalam, nanti jadinya seperti apa, nanti. Kami masih panggil minggu ini,” kata Supardi.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejagung sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 berinisial CISS. Kemudian, Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai US$30 juta yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas yang dikurangi biaya operasional dalam waktu 2010 hingga 2019.

Kerugian juga terhitung dari setoran modal yang seharusnya tak dibayarkan PDPDE Sumsel, yakni sebesar US$63,75.

Alex yang menjabat sebagai Gubernur pada 2010 meminta Pemprov Sumsel untuk mengalokasikan dana pembelian gas bumi bagian negara.

Selanjutnya, PDPDE Sumsel kemudian ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas). Hanya saja, perusahaan yang ditunjuk itu berdalih tak memiliki pengalaman teknis sehingga menggaet investor swasta PT DKLN. (wan)

About Author