Fri. Mar 29th, 2024

Cakada Mengaku Tak Terima Rp200 Juta Dari Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah

Porosberita.com, Jakarta – tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan yang juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah kecewa dengan mantan calon kepala daerah di Pilkada Bulukumba 2020, Andi Makassau, karena membantah sumbangan Rp200 juta darinya.

Nurdin mengklaim memberikan bantuan untuk Andi Makassau sebesar Rp200 juta melalui istrinya, karena Andi tidak memiliki modal untuk maju bertarung pada Pilkada Bulukumba.

“Beliau (Andi) maju dan tidak punya uang. Makanya, kami membantu beliau, bahkan istrinya menangis, saya sudah kasih Rp200 juta,” kata Nurdin, yang hadir dalam sidang Pengadilan Tipikor Makassar secara online dari Rutan KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Namun, Andi Makkasau, yang diperiksa sebagai saksi, membantah pengakuan Nurdin yang memberinya uang Sin$150 ribu saat Pilkada Bulukumba 2020. Saat itu, Andi Makassau berpasangan dengan Tommy Satria sebagai calon Bupati Bulukumba,

Andi Makassau berdalih dana yang diterima selama proses Pilkada itu berasal dari sumbangan para simpatisan. Adapun pihak yang mengetahui aliran dana itu adalah timnya.

“Kalau sumber dananya dari kami berdua dan sumbangan dari simpatisan. Saya tidak mengetahui itu urusan tim,” ujarnya.

Mendengar pernyataan Andi Makassau itu, Nurdin pun mengaku Abdullah kecewa. “Kecewa sekali. Keterangan saksi tidak benar. Tidak pernah mendapatkan uang,” ucapnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M. Asri Irwan menyatakan pihaknya memanggil Andi Makkasau sebagai saksi dalam persidangan tersebut untuk mengonfirmasi langsung soal aliran dana Sin$150 ribu yang diberikan oleh Nurdin pada saat Pilkada.

“Dalam dakwaan kami ada penerimaan uang sebesar Sin$150 ribu yang diterima oleh Nurdin Abdullah. Uang itu oleh NA diberikan kepada Andi Makkasau dalam hal persiapan Pilkada Kabupaten Bulukumba. Tetapi, di persidangan Andi Makkasau menyampaikan sama sekali tidak pernah menerima uang itu,” jelasnya.

Asri pun mengatakan perbedaan keterangan dalam sidang antara saksi dan terdakwa itu biasa. Terdakwa dipersilahkan menyampaikan kalau pernah memberikan uang itu. Namun, JPU tetap berpegang kepada keterangan saksi.

“Kami memegang kepada keterangan saksi yang di bawah sumpah bahwa dia tidak pernah menerima. Kami akan gali terus,” tegasnya.

Asri menuturkan, uang Sin$150 ribu itu didapatkan Nurdin Abdullah dari Agung Sucipto, pengusaha yang memberikan suap. Selanjutnya, uang itu kemudian diserahkan kepad Andi Makkasau.

“Tetapi kami stretching di sini adalah penerimaan uang Sin$150 ribu yang diterima NA. Terserah Pak NA mau salurkan dimana. Tapi, didakwaan kami itu diperoleh oleh Nurdin Abdullah. Uang itu dari Agung Sucipto pada tahun 2019. Itukan dakwaan kami. Dakwaan kami menerima uang Sin$150 ribu dan OTT sebesar Rp2,5 miliar dan gratifikasi. Kami memanggil Andi Makkassau konteksnya adalah untuk membuktikan uang SGD 150 ribu. Menurut Nurdin dari BAP, itu diberikan ke Andi Makkasau untuk support persiapan Pilkada Bulukumba.” Paparnya. (wan)

About Author