PPP Dekati NasDem Untuk Koalisi Pilpres 2024

Porosberita.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi mengatakan pihaknya belum memutuskan soal sosok calon presiden yang kemungkinan diusung oleh koalisi dengan Partai NasDem dan PAN di Pemilu 2024.
Ia menuturkan PPP terus berkomunikasi dengan sejumlah parpol terkait potensi koalisi.
“Yang terakhir NasDem komunikasi, lalu dengan PAN,” kata Arwani di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP, Jumat (15/4/2022).
Menurut Arwani, pertemuan dan komunikasi dengan PAN sudah terlaksana dalam beberapa kesempatan. Salah satunya pertemuan antara Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
“Kita kan komunikasi ada yang langsung melalui Pak Ketum, ada juga yang melalui para wakil ketua umum, melalui fraksi,” ujar Arwani.
“Dari komunikasi yang kita jalin salah satunya ya bagaimana menyiapkan pemilu itu sukses lancar termasuk bagi kami,” imbuhnya.
Kendati begitu, Arwani mengatakan bahwa komunikasi tersebut bukan berarti PPP akan memutuskan berkoalisi dengan NasDem dan PAN. Menurut dia, semuanya tergantung dengan kesepakatan dari ketiga partai tersebut.
“Koalisi yang pada akhirnya bisa mengusung. Untuk dengan siapanya, ya belum,” ucapnya.
Sebelumnya, PPP juga membuka peluang untuk mengusung calon presiden dari kalangan non-partai politik. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta, Jumat (15/4/2022).
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, mengatakan, dalam Rapimnas kemarin pihaknya memutuskan dua hal terkait persiapan Pemilu 2024. Salah satu keputusannya, membuka komunikasi politik dengan partai politik dan figur-figur yang akan diputuskan dalam Rapimnas berikutnya.
Pihaknya juga belum mengambil keputusan terkait rekomendasi DPW PPP DKI Jakarta mencalonkan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai pasangan capres dan cawapres.
“Kami belum bicara figur tertentu. Semua yang potensial maju pilpres akan dijajaki komunikasinya,” ujarnya.
Diketahui, syarat untuk mengusung pasangan capres-cawapres diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Bahwa, parpol atau koalisi parpol punya kursi paling sedikit 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Sebagai pembanding, pada Pileg 2019 PPP mendapatkan 19 kursi DPR, PAN 44 kursi, dan Partai NasDem 59 kursi. Totalnya mencapai 122 kursi atau 21,2 persen kursi DPR alias melampaui ambang batas presiden (presidential threshold). (CNN Indonesia.com/wan)