PDIP Nilai Penjelasan Mahmud Tak Membuat Terang Soal TPPU Rp349 T
Porosberita.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi menilai penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD pada rapat bersama Komisi III DPR tidak membuat terang soal dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
“Terang kah yang Rp349 triliun itu? Belum terang, Pak. Enggak ada yang terang yang bapak sampaikan, agregat-agregat tadi, belum clear. Rp349 triliun itu apa yang terjadi? Kita belum tahu,” kata Johan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Mahfud dan Komisi III di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) dilansir CNNIndonesia.com.
Johan menjelaskan tujuan awal Komisi III memanggil Mahfud ingin membuat jelas polemik ini. Terlebih, ia mengatakan sudah terjadi kegaduhan di tengah masyarakat soal transaksi dana mencurigakan bernilai fantastis itu yang perlu diluruskan. Johan berharap ada tindak lanjut yang lebih untuk menyelesaikan polemik ini.
“Ini perlu tindak lanjut, memang benar harus clear itu. Kalau buat saya, saya dukung sepenuhnya apa yang dilakukan Pak Mahfud,” kata dia.
Mahfud datang memenuhi undangan Komisi III DPR untuk menjelaskan polemik soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu.
Mahfud sempat menegaskan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan Kemenkeu periode 2009-2023 terbagi menjadi tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). LHA tersebut dilaporkan dalam surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan total nilai transaksi Rp349 triliun.
Pertama, kelompok LHA terkait transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun. Ada 153 LHA yang disampaikan ke Kemenkeu dengan dugaan keterlibatan 461 pejabat kementerian tersebut.
Kedua, kelompok LHA terkait transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp53 triliun. Rinciannya, ada 15 LHA ke Kemenkeu dengan dugaan 30 PNS bawahan Sri Mulyani terlibat.
Ketiga, LHA dalam kelompok transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu. Mahfud menyebut angka Rp260 triliun dengan 32 LHA yang disampaikan ke Kemenkeu.
“Ketika ditanya Bu Menteri, Bu Menterinya kaget karena gak masuk laporannya. Karena orang yang menerima by hand itu ya orang yang ada di situ bilang ke Bu Sri Mulyani, ‘Bu, ndak ada surat itu’. Loh kata PPATK ini suratnya. Baru dijelaskan tapi beda,” tutur Mahfud. (wan/CNNIndonesia.com)