Trump Mengaku Tak Bersalah Atas 34 Tuduhan
Porosberita.com, Jakarta – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk pertama kalinya hadir dalam persidangan, setelah menjadi satu-satunya mantan presiden AS yang menghadapi tuntutan pidana.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/4/2023) waktu setempat, Trump mengaku tidak bersalah atas 34 tuduhan kasus pemalsuan rekam jejak bisnis, termasuk suap kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan selama satu jam, Trump telah kembali ke kediamannya di Florida dan berpidato di hadapan pendukungnya.
Lalu, apa proses hukum selanjutnya yang akan dihadapi Trump?
Dilansir dari Al Jazeera, sidang perdana di pengadilan kota New York pada Selasa, baru permulaan dari serangkaian proses peradilan yang akan dijalani Trump.
Sidang dengar pendapat (court hearing) selanjutnya untuk kasus ini akan kembali digelar pada 4 Desember mendatang.
Selama menunggu proses sidang, baik itu jaksa dan pembela bisa mengajukan mosi sebelum persidangan. Mosi atau pernyataan pendapat ini bisa mencakup permintaan untuk menolak tuduhan secara langsung, upaya mengganti tempat sidang, hingga penggantian hakim.
“Mereka (tim hukum Trump) mungkin akan meminta pemindahan tempat sidang, karena berpikir tidak bisa mendapatkan persidangan yang adil di Manhattan,” kata mantan jaksa penuntut di Kejaksaan New York, Matthew Galluzo, kepada Al Jazeera.
Namun sistem pengadilan negara bagian New York mengatakan Merchan ditugaskan ‘secara acak’.
“Saya juga bisa melihat mosi pemecatan sehubungan dengan komposisi dewan juri. Saya mengantisipasi mereka akan membuat setiap gerakan untuk menunda hal ini sebisa mungkin,” imbuh Galluzo.
Dilansir dari Reuters, jaksa berencana meminta persidangan resmi Trump dimulai pada Januari 2024. Tim hukum Trump menyarankan sidang dimulai pada musim semi 2024, namun permintaan itu itu ditolak.
Meski tidak ada kerangka waktu khusus untuk persidangan, Galluzo mengatakan, kasus pidana cenderung bergerak lebih cepat daripada kasus perdata.
Jika terbukti bersalah, secara teori, Trump akan mendapatkan perintah penahanan sebelum pembacaan vonis. Nantinya hakim yang akan membuat keputusan hukuman, sementara tim hukum Trump dapat mengajukan banding. (nto/CNNIndonesia.com)