Sat. Jan 11th, 2025

Firli Bisa Dijerat Pasal Obstruction of Justice

Ketua KPK Firli Bahuri

Porosberita.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai dugaan tindakan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membocorkan dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM merupakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

“Bocornya data di ESDM menurut saya itu sudah bisa digolongkan obstruction of justice,” kata Feri dalam acara Indonesia Forward di CNN Indonesia TV, Senin (10/4/2023) malam.

Ia mengatakan tindakan itu melanggar Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kenapa disebut obstruct atau menghalang-halangi tindakan hukum karena dengan membocorkan data kasus itu diharapkan orang tertentu atau kelompok orang tertentu bisa terhindar dari perkara,” jelasnya.

Menurutnya, dugaan perbuatan Firli membocorkan dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM itu masuk ranah pidana.

“Ini obstruct nih pidana. Jadi pasti pelanggaran etik berat, pasti bisa dipidanakan,” ujarnya.

Sejumlah mantan pimpinan KPK resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Firli ke Dewas KPK terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM pada Senin (10/4).

Tak hanya melaporkan Firli ke Dewas KPK, mereka juga akan melaporkan Firli kepada aparat penegak hukum. Sebab, perbuatan Firli tidak hanya melanggar etik melainkan juga pidana.

Sebelumnya, beredar di media sosial diduga dokumen laporan hasil penyelidikan KPK. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian ESDM.

Dokumen laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK.

Atas temuan tersebut, pejabat ESDM itu diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menerima dari Ketua KPK Firli Bahuri.

Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK.

Di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Baik KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut. (wan/CNNIndonesia.com)

About Author