BEM UMJ Desak Revisi UU Ombudsman
Porosberita.com, Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (BEM UMJ) menyambangi Ketua Ombudsman Muhammad Najih, Jumat (11/8/2023).
Kedatangan Rombongan BEM UMJ yang dipimpin langsung oleh Presiden Mahasiswa (Presma) Sarlin Wagola bertujuan untuk menyampaikan aspirasinya. Yakni, mempercepat Revisi Undang-Undang Ombudsman tahun 2008 tentang Ombudsman oleh DPR RI agar Ombudsman lebih memaksimalkan perannya melayani publik.
“Kami mengharapkan Ombudsman RI sebagai lembaga independen lebih mampu menjadi jembatan antara publik dengan penyelenggaraan pelayanan publik, dua hal yang paling penting adalah Ombudsman RI mampu lebih maksimal dalam mengawasi pelenyelengaraan pelayanan publik di daerah-daerah, terlebih pada pelayanan administrasi yang masih sering terjadi kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat kita terlebih yang berada di daerah daerah polosok dan pentingnya untuk segera dipercepat revisi Undang-Undang Ombudsman No. 37 tahun 2008 oleh DPR RI” jelas Sarlin.
Merespon permintaan BEM UMJ, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan pihaknya masih terus melakukan komunikasi kepada DPR RI agar revisi UU Ombudsman bisa segera dilakukan.
“Terima kasih atas dukungan dari BEM UMJ terkait rencana revisi UU Ombudsman tersebut. Kami terus mengkomunikasikan ke DPR RI untuk segera dibahas mengingat Undang-Undang ini sudah masuk dalam Proglegnas Prioritas Tahun 2022/2023 sebagai inisiatif DPR RI namun belum kunjung dibahas,” jawab M. Najih.
Najih menambahkan pentingnya revisi UU Ombudsman RI diantaranya terkait tugas dan wewenang, jangka waktu dalam menanggapi laporan, penutupan laporan, laporan hasil pemeriksaan, kode etik Ombudsman RI dan pelibatan partisipasi Masyarakat.
Najih juga menjelaskan bahwa praktik Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan negara dalam pelayanan publik adalah amanat Undang-Undang.
Menurutnya, Ombudsman merupakan lembaga Nngara yang lahir dari sebuah tuntutan reformasi sebagai konsekuensi negara demokrasi. Dalam negera demokrasi dibutuhkan penguatan partisipasi pelayanan publik yang luas dan maksimal. (wan)