Fri. Oct 11th, 2024

KPK: Dua ASN dan Satu Swasta Jadi Tersangka Kasus di Kemenaker

Jubir KPK, Ali Fikri

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Iya betul, ASN (Aparatur Sipil Negara) dua orang dan swasta satu orang,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Namun, Ali belum mau mengungkapkan identitas para tersangka tersebut sebelum barang bukti yang dikumpulkan tim penyidik rampung.

“Identitas dari pihak-pihak ini nanti, tunggu dulu, sekarang masih berproses, sampai nanti ketika (penyidikan) cukup kami segera umumkan kepada masyarakat,” jelas dia.

Berdasarkan sumber dihimpun, salah satu identitas tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan, I Nyoman Darmanta.

Dalam upaya melengkapi alat bukti, kata Ali, tim penyidik akan terus memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan.

“Tentu ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Karena ini proses penyidikan, tentu kami nanti akan sampaikan lengkap ketika perkara ini cukup, kami pasti akan umumkan identitas dari para tersangka termasuk juga melakukan penahanan,” jelas dia.

Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023) kemarin.

Selain melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker, penyidik juga dikabarkan melakukan penggeledahan di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9 Bekasi, Jawa Barat.

Saat disinggung hasil penggeledahan tersebut, Ali  belum mau menungkapkan. “Updatenya kami coba konfirmasi dulu ya, karena sekali lagi apa yang kami sampaikan adalah hasil konfirmasi pada teman-teman di lapangan,” kata Ali. (wan/Inilah.com)

About Author