Fri. Feb 14th, 2025

Anak Joe Biden Kembali Didakwa Senpi Ilegal

Joe Biden dan Hunter Biden

Porosberita.com, Jakarta – Putra Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Hunter Biden, didakwa oleh penasihat khusus David Weiss sehubungan dengan senjata yang dibelinya pada 2018.
CNN melaporkan Hunter didakwa atas tiga tuduhan, salah satunya terkait pernyataan palsu dalam formulir kepemilikan senjata api federal dan kepemilikan senpi itu sendiri.
Hunter dilarang memiliki senjata api karena merupakan pecandu narkoba. Dalam hukum AS, pengguna narkoba tak boleh memiliki senjata.
Dakwaan kepada Hunter kali ini menempatkan dia kembali ke keadaan sebelumnya, di mana dia didakwa serentetan kasus termasuk narkoba dan kepemilikan senpi, usai kesepakatan terkait nota pembelaannya berakhir baru-baru ini.
Pada Juni, Departemen Kehakiman membuat kesepakatan dengan Hunter yakni tak akan menjerat hukuman bagi sang putra presiden jika ia bebas narkoba selama dua tahun dan tak lagi memiliki senjata.
Dengan tak berlakunya kesepakatan itu serta munculnya dakwaan ini, Hunter kemungkinan bisa disidang di tengah kontestasi pemilihan kembali sang ayah dalam pilpres 2024.
Kasus ini juga bakal berjalan beriringan dengan penyelidikan untuk memakzulkan Joe Biden oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS, yang baru saja dibuka oleh Ketua DPR Kevin McCarthy.
Berdasarkan dokumen pengadilan yang rilis pada Kamis (14/9), Hunter akan diminta hadir di pengadilan untuk mendengarkan surat dakwaan atas tuduhan ini.

Meski begitu, belum diketahui kapan dan di mana Hunter akan melakukan sidang awal.
Hunter sendiri saat ini berada di California, demikian menurut seorang sumber kepada CNN.
Dalam wawancara eksklusif, pengacara Hunter, Abbe Lowell, mengatakan kepada CNN bahwa pihaknya mengklaim dakwaan kali ini sebagai tekanan politik.
Menurut Lowell, para politikus Partai Republik “telah menekan pengacara AS untuk melakukan sesuatu demi membela posisi politik mereka.”
“Dan coba tebak? Mereka berhasil,” katanya.


Kasus kepemilikan senjata Hunter
Kasus kepemilikan senjata Hunter ini berkaitan dengan senjata api yang dibelinya pada Oktober 2018.
Hunter membeli revolver di toko senjata Delaware dan berbohong saat menulis formulir federal dengan bersumpah tak akan menggunakan dan kecanduan terhadap obat-obatan terlarang.
Pasalnya, Hunter saat itu tengah kecanduan kokain crack.
Berbohong dalam penulisan dokumen seperti ini merupakan kejahatan federal, karena berdasarkan hukum AS pengguna narkoba tak boleh memiliki senjata api.
Pada Juni, jaksa pun membuat kesepakatan atas pembelaan Hunter yang menyatakan bahwa pria 53 tahun itu tak akan dijerat beberapa hukuman sampai Oktober.
Dengan demikian, dakwaan terkait kepemilikan senjata seharusnya tidak berlaku.
“Kami percaya dakwaan ini dilarang dalam perjanjian yang dibuat jaksa dengan [Hunter] Biden,” kata Lowell.
“Putusan baru-baru ini oleh beberapa pengadilan federal bahwa statuta ini tidak konstitusional dan fakta bahwa dia tidak melanggar statuta, bakal kami tunjukkan semuanya di pengadilan,” lanjut dia.
Pada sidang Juli lalu, kesepakatan antara Hunter dengan jaksa memang tak lagi berlaku usai kedua belah pihak gagal bernegosiasi.
Hunter pun kini terancam penjara selama 25 tahun dalam dakwaan ini. Hukuman ini termasuk denda hingga 750 ribu dolar atau setara Rp11,5 miliar jika ia terbukti bersalah. (nto/CNNIndonesia.com)

About Author