Sun. Apr 27th, 2025

Lima Wilayah Ini Diusulkan UMK Naik 12-14 Persen

Porosberita.com, Bekasi –  Beberapa Wali Kota dan Bupati sudah mulai mengumumkan rekomendasi nilai kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada tahun 2024 mendatang. Hasilnya ada beberapa wilayah yang mengalami kenaikan belasan persen, bahkan mendekati tuntutan kalangan buruh yakni di 15%.

Salah satunya adalah Kabupaten Bekasi yang memberi rekomendasi kenaikan UMP sebesar 13,99%. Dan, masih ada kabupaten/ kota lain yang juga merekomendasikan kenaikan tidak jauh dari besaran tersebut.

Misalnya, Bupati Majalengka menaikkan 14,81%, Walikota Bekasi naik 14,02%, Bupati Karawang 12%, Bupati Subang 12,33%.

Pada Surat 561/6071/Disnakertrans tentang UMK 2024 disebutkan rekomendasi kenaikan UMK Karawang 2024 adalah 12 persen dari Rp5.176.179 menjadi Rp5.797.321. Kenaikannya Rp621.142.

“Kami telah memutuskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Karawang 12%,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang Rosmalia Dewi, dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (24/11/2023).

Sementara itu, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal kenaikan UMK sebesar itu karena menggunakan indeks tertentu sebesar 1,0 s.d 2,0. Bukan alfa yang ditentukan oleh PP 51/2023 baru yaitu dengan nilai antara 0,1 s,d 0,3.

“Dengan demikian, rekomendasi Bupati Bekasi agar UMK tahun depan naik 13,99% sama dengan PNS, TNI/Polri,” ujar Said Iqbal.

Terlebih lagi, harga-harga kebutuhan melambung tinggi. Beras dan minyak goreng naik 30%. Biaya transportasi naik 25%. Dan sewa rumah naik 50%. “Maka untuk mengejar kenaikan tersebut, haruslah menggunakan alfa yang masuk akal,” tegasnya.

Kenaikan harga-harga barang sejalan dengan inflasi makanan yang paling banyak di konsumsi masyarakat berdasarkan data BPS berkisar 25%. “Ini bukan inflasi umum, tetapi inflasi kebutuhan pokok yang paling sering dikonsumsi warga,” lanjutnya.

Bupati Bekasi dan pimpinan daerah lainnya di kota industri mereka menyadari, inflasi makanan adalah yang paling banyak dibutuhkan.

Alasan lain, mengapa kenaikan sebesar itu relevan, saat ini Indonesia adalah negara berpenghasilan menengah atas, di mana penghasilan per kapitanya mendekati 5,6 juta. Sementara itu upah minimum di DKI dan Bekasi di kisaran 4,9 juta.

Untuk itu, kenaikan upah minimum sebesar kurang lebih 15% sangat relevan, agar upah minimum menedekati pendapatan perkapita.

“Oleh karena itu, UMP DKI harus direvisi,” kata Said Iqbal. (nto/CNBCIndonesia.com)

About Author