Dianggap Bantu Pelarian Eddy Sindoro, Advocat Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara
Porosberita.com, Jakarta – advokat Lucas dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Lucas terbukti menghalangi penyidikan KPK untuk memeriksa Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lucas 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta rupiah subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Lucas dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun yang memberatkan yaitu pertama perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan kedua perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum dan ketiga terdakwa adalah penegak hukum atau pengacara.
Sementara hal yang meringankan tidak ada.
Menurut Abdul, Lucas menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri kepada KPK dan menyarankan Eddy Sindoro untuk mengubah status WNI dan paspornya.
“Saat itu, Eddy Sindoro sedang dideportasi dari Malaysia, bersama anaknya Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Ketiganya menumpang pesawat AirAsia saat dideportasi dari Malaysia karena Eddy Sindoro menggunakan paspor palsu,” jelas Abdul.
Lucas sebelumnya membantah membantu tersangka Eddy Sindoro untuk melarikan diri dari Indonesia. Lucas juga mengklaim bahwa dia sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah sekalipun menjadi kuasa hukum Eddy Sindoro.
Namun jaksa berkeyakinan bahwa Lucas telah memenuhi unsur menghalangi penyidikan. “Secara langsung atau tidak langsung telah nyata merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro,” katanya.
Lucas disebut telah membantu Eddy ketika ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Selain itu, Lucas juga diduga berperan untuk kembali melarikan Eddy ke luar negeri saat tiba di Indonesia. (wan)