Fri. Apr 19th, 2024

Suap Hakim, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara

Eddy Sindoro

Porosberita.com, Jakarta – mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200juta subsider tiga bulan,” ujar Ketua majelis hakim Hariono dalam pembacaan vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima tahun penjara.

Eddy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diketahui, aksi suap kepada mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara. Kasus itu terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring Edy Nasution dan Doddy.

Uang suap Eddy Sindoro sebesar US$50 ribu dan Rp150 juta dilakukan untuk mengurus dua perkara perdata perusahaan di PN Jakpus. Suap dilakukan guna menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang. Uang pelicin mencapai Rp500 juta.

Menanggapi putusan tersebut, Eddy menyatakan menerima dan tak akan mengajukan banding. “Saya sangat terkejut, tapi saya percaya majelis mewakili Tuhan saya percaya,” ujar Eddy Sindoro. (wan)

About Author