Fri. Oct 11th, 2024

Paling Lambat 30 April, ANS Yang Terlibat Korupsi DiPecat

Porosberita.com, Jakarta – Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang (PyB) bakal terancam sanksi jika sampai 30 April 2019 tidak juga dilakukan pemberhentian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi.

Demikian bunyi surat edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin.

SE tersebut terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam SE tersebut disebutkan “Terhadap PPK (pejabat pembina kepegawaian) dan PyB (pejabat yang berwenang) yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, maka dijatuhi sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan,”

SE itu sendiri bertujuan agar pelaksanaan proses pemberhentian dapat dilakukan lebih mudah. Di mana pemberhentian terhitung mulai tanggal (TMT) ditetapkan keputusan PTDH sebagai ASN. Selain itu, bagi PNS yang terlibat tipikor yang sebelumnya telah menjalani sanksi hukuman disiplin, maka harus segera dicabut untuk kemudian dilakukan PTDH.

Sementara untuk ASN terlibat tipikor yang telah ditetapkan pemberhentian dengan hormat (PDH) karena mencapai usia pensiun, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Apabila keputusan tersebut ditetapkan sebelum putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan tetap berlaku.

Namun, jika PDH setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harus segera dicabut untuk kemudian ditetapkan keputusan PTDH. Dalam SE itu juga disebutkan bahwa daerah dapat mengunduh salinan putusan pengadilan melalui laman Direktori Mahkamah Agung atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada pengadilan negeri setempat.

Mersepon SE itu,  Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyatakan akan membahas pelaksanaan SE ini lebih lanjut dengan Kemenpan-RB.

Pihaknya akan melakukan konsolidasi terkait perkembangan penetapan PTDH tersebut. “Kita perlu konsolidasi lagi berapa yang sudah masuk, berapa yang belum. Ini lagi kita rekap,” ujarnya.

Termasuk soal penerapan sanksi akan dibahas lebih lanjut. Pasalnya, penjatuhan sanksi untuk PPK yang dalam hal ini adalah kepala daerah, sudah tertera di dalam Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. “Bisa saja (pemberhentian sementara) karena itu perintah UU. Pasal 67 UU 23 kan jelas. Kewajiban kepala daerah melaksanakan perintah UU. Kalau tidak melaksanakan, ada sanksi. Dari sanksi administrasi sampai pemberhentian,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa SE dikeluarkan agar PTDH dilakukan dengan cepat.

Dijelaskannya, PTDH tidak berlaku surut sehingga tidak perlu ada pengembalian gaji-gaji yang sebelumnya dibayarkan. (sur)

About Author