Gubernur Riau Nurdin Resmi Tersangka KPK
Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan tiga orang lain sebagai tersangka kasus suap izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.
Dua tersangka lain dimaksud masing-masing Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan tangkap Budi Hartono dan Abu Bakar pihak swasta.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu NBA (Nurdin Basirun), EDS (Edy Sofyan), BUH (Budi Hartono) sebagai penerima dan ABK (Abu Bakar) pemberi suap,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Nurdin dan dua tersangka lainnya (EDS dan BUH) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Nurdin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Edy Sofyan dan Budi Hartono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abu Bakar dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui Gubernur Kepri Nurdin Basirun terjaring dalam OTT KPK pada Rabu (10/7/2019) malam. Saat itu, KPK menangkap total tujuh orang.
Dari kediaman Nurdin, KPK mengamankan uang sejumlah uang dalam berbagai pecahan mata uang. Yakni, SGD 43.942 setara Rp 456.300.319, USD 5.303 (Rp 74.557.528,5), Euro 5 (Rp 79.120,18), RM 407 (Rp 1.390.235,83), Riyal 500 (Rp 1.874.985,75) dan Rp 132.610.000. Sehingga, total uang disita sebesar Rp 666.812.189,56
Nurdin diduga menerima uang dari Abu bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan dengan rincian sebagai berikut.
Pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar SGD 5000 dan Rp45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare. pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 5000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono. (wan)