KPK Pertanyakan Posisi Luhut Sebagai Penguji Capim KPK
Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Calon pimpinan (Capim) KPK yang menunjuk pengacara tersangka korupsi Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan, sebagai panelis uji publik calon pimpinan KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku heran dengan keputusan Pansel Capim KPK tersebut, mengingat masih banyak pakar hukum lain yang tidak punya potensi konflik kepentingan dalam urusan antikorupsi.
“Apakah hanya itu pakar (Luhur Pangaribuan) yang bisa diundang? Kan banyak banget juga pakar yang lain seperti itu,” kata Laode di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Menurutnya, Pansel Capim KPK semestinya masih bisa mencari ahli yang tak sedang terlibat dalam penanganan kasus korupsi.
Pansel Capim KPK menunjuk dua pakar sebagai panelis dalam uji publik capim KPK, yakni Meutia Garni Rahman dan Luhut Pangaribuan.
Publik lantas mempertanyakan posisi Luhut. Sebab Luhut masih menjadi pengacara tersangka suap kasus pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce PLC di PT Garuda PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Kasusnya ditangani KPK. (wan)