PITI Polisikan Sri Bintang
Porosberita.com, Jakarta – Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait ajakan Sri Bintang melalui media sosial untuk menggagalkan pelantikan Jokowi – Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Laporan itu diterima dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 160 KUHP.
“Kami keberatan atas pernyataan Sru Bintang di video yang beredar di Youtube yang mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma’ruf Amin nanti,” jelas Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra di Molda Metro Jaya, Rabu (4/9/2019).
Ipong turut menyertakan barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun Youtube.
“Saya memberikan flashdisk berisi video yang beliau mengajak, menghasut rakyat untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih secara sah dalam pemilu,” tutur Ipong.
Ipong menjelaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan atas pernyataan yang dilontarkan Sri Bintang. Menurutnya, pernyataan itu sebagai bentuk hasutan bagi masyarakat untuk menggagalkan proses pelantikan itu.
Ipong mengaku pernyataan itu pertama kali ia ketahui dari video di Youtube pada 31 Agustus lalu. (wan)