DPR Sahkan Revisi UU KPK
Porosberita.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi undang-undang.
Pengesahan UU KPK itu diambil dalam Rapat Paripurna kesembilan tahun sidang 2019-2020 yang digelar di DPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
“Apakah pembahasan tingkat dua pengambilan keputusan tentang Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang,” ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin Rapat Paripurna DPR.
Para anggota DPR yang hadir serempak menjawab setuju. “Setuju,” seru para peserta sidang.
Meski begitu, pengesahan revisi UU KPK ini mendapat sejumlah catatan dari fraksi Partai Demokrat, Gerindra dan PKS.
Dalam rapat paripurna tersebut Presiden Jokowi melalui Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah bahwa diperlukan pembaharuan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan dapat mencegah kerugian negara lebih besar.
“Kita semua mengharapkan agar Rancangan Undang-Undang atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama agar pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan hak asasi manusia,” jelas Yasonna.
Yasonna menyampaikan tindak pidana korupsi semakin sistematis serta makin tidak terkendali. Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, pemerintah berpandangan perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif.
Adapun pokok-pokok materi yang diatur dalam revisi UU KPK, adalah :
1. Kelembagaan KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
2. Dalam penghentian penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam dua tahun. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum.
3. Dalam hal penyadapan, dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK yang paling lambat diberikan 1×24 jam. Penyadapan paling lama dilakukan enam bulan dan dapat diperpanjang yang dimaksudkan untuk lebih menjunjung hak asasi manusia.
4. Terkait status kepegawaian, pegawai KPK merupakan anggota KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) sesuai dengan undang-undang. Pengangkatan dilakukan sesuai undang-undang. (wan)