KPK Bantu Polda Sultra Selidiki Kasus Desa Fiktif
Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penyidikan kasus desa fiktif di Sultra. Selain desa fiktif, polisi juga menemukan 31 desa di Kabupaten Konawe, Sultra terindikasi bermasalah.
Untuk membantu menyelidik kasus tersebut, KPK memfasilitasi sejumlah ahli dalam gelar perkara yang dilakukan polisi.
“Dugaan Tindak Pidana Korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2019).
Menurut Febri, terdapat 34 desa bermasalah di mana tiga desa di antaranya merupakan desa fiktif. Sedangkan untuk 31 desa lainnya bermasalah, salah satunya surat keterangan (SK) pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.
Dijelaskannya, pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate atau tanggal mundur.
Untuk itu, lanjut Febri, KPK bersama Polda Sultra telah melakukan gelar perkara pada 24 Juni 2019. Kesimpulannya, saat naik ke tahap penyidikan akan dilakukan pengambilan keterangan Ahli Hukum Pidana.
Ditegaskan Febri, status perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sesuai ketentuan KUHAP, penyidikan yang dilakukan Polri adalah mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengungkapkan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor: B/30/VII/2019/Dirkrimsus tertanggal 16 Juli 2019. (wan)