Tue. Sep 10th, 2024

Kejagung Tetapkan Mantan KSP Serta Empat Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya

Jokowi diapit pejabat KSP Hary Prasetyo dan Ali Muchtar Ngabalin.

Porosberita.com, Jakarta –  Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi PT. Asuransi Jiwasraya dan dua lainnya pihak swasta sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Satu diantara mantan petinggi Jiwasraya yang jadi tersangka itu juga pernah bertugas di Kantor Staf Presiden ( KSP).

Ketiga mantan petinggi di Jiwasraya yang menjadi tersangka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang diketahui pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di KSP.

Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman mengungkapkan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Meski telah menetapkan tersangkanya, namun Kejagung tidak menjelaskan peran masing-masing tersangka. Alasannya, demi kepentingan strategi penyidikan perkara.

“Inkan masih tahap penyidikan, jadi  enggak mungkin menjelaskan peran masing-masing. Itu strategi kami. Nanti pada waktunya, kami akan secara terbuka sampaikan. Ini kan masih penyidikan perkara,” kata Adi di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1/2020) malam.

Selain itu, Adi juga tidak bisa menyebutkan kerugian negara akibat perbuatan para tersangka. Alasannya sama karena kasus ini masih berproses. “Berapa kerugian negara, itu yang sedang kami susun. Kami sedang bekerja untuk merumuskan itu semua,” ujar Adi.

Selanjutnya, ara tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. Mereka ditahan di lokasi berbeda. Hendrisman ditahan di Rumah Tahanan Guntur milik Pomdam Jaya, Hary di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, Syahmirwan di Rumah Tahanan Cipinang, Benny di Rumah Tahanan KPK, dan Heru di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. (wan)

About Author