Tue. Mar 19th, 2024

Romi Divonis Dua Tahun Penjara

Porosberita.com, Jakarta – Terdakwa akibat kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, yakni pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta.Selain itu, Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

Majelis hakim menyatakan Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.

Menurut Hakim, Romi terbukti menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.

Bertolak dari putusan Majelis Hakim tersebut, maka Romi menyisakan masa penjara selama 13 bulan. Sebab, Hakim Fahzal mengatakan, pidana penjara selama dua tahun, mengharuskan pemotongan masa tahanan.

“Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa (Romi) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang Hakim Fahzal.

Diketahui Romi mendekam dalam tahanan KPK sejak Maret 2019. Artinya, pidana pokok Romi, menyisakan waktu 1 tahun 2 bulan. Romi terjaring  operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019. Saat itu, Romi diciduk KPK bersama 5 orang lainnya di wilayah Jawa Timur. (wan)

About Author