KPK Didesak Tuntaskan Kasus Impor Mobil mewah
Porosberita.com, Jakarta – Aktivis dan para pegiat antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsipada importasimobil-mobil mewah yang memanfaatkan fasilitas diplomatik. Pasalnya, aksi sindikat pemasok mobil-mobil mewah impor yang memanfaatkan fasilitas diplomatik tersebut diduga masih berlangsung hingga sekarang.
Sebelumnya, laporan masyarakat terkaithal itu sudahpernah disampaikan ke KPK sekitar 14 tahun lalu, namun hingga kini masih mengendap.
Aktivis dari Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak, Alfonsius mengungkapkan, masyarakat dan kelompok-kelompok pegiat antikorupsi menaruh harapan besar padakomisioner-komisioner KPK yang barudilantik agar memberikan atensi terhadap kasus tersebut.
Pasalnya, sampai saat ini, modus memanfaatkan fasilitas diplomatik untuk mengimpor mobil-mobil mewah diduga masih berlangsung. Akibatnya,negara menderita kerugian dalam jumlah besar.
Kerugian negara timbul karena mobil-mobil mewah tersebut masuk ke Indonesia tanpa membayar bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang mewah.
Seperti diketahui, importasi dengan memanfaatkan jalur diplomatik atau sering disebut dengan fasilitas Form B mendapatkan pembebasan BM dan PDRI.
Fasilitas Form B ialah fasilitas otomotif yang diberikan khusus kepada negara perwakilan asing, badan internasional dan para pejabatnya untuk mengimpor kendaraan bermotor.
“Para pelaku bisnis yang menjadi sindikat pengimpor mobil-mobil mewah itu, menggandeng perwakilan asing di Indonesia, lalu memanfaatkan fasilitas diplomatik mereka untuk mengimpor mobil-mobil mewah,” jelas Alfonsius di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Adapun jenis mobil mewah yang diimpor dari berbagai jenis, seperti Lamborghini, Ferari, Porsche, dan berbagai tipe super car mewah lainnya.
“Mobil-mobil mewah itu sampai sekarang belum membayar BM dan PPnBM (pajak penjualan barang mewah), padahal duta besar di kedutaan-kedutaan itu sudah silih berganti. Mobil-mobil itu berkeliaran di jalanan dengan memakai nopol bantuan,” urainya.
Untuk membongkar ulah sindikat pemasok mobil-mobil mewah yang memanfaatkan fasilitas diplomatik tersebut, menurut Alfonsius dapat dilakukan dengan membuka kembali laporan masyarakat yang telah diserahkan ke KPK.
“KPK bisa memulai penyelidikan dengan memeriksa Kepala Seksi (Kasie) Impor di Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai Pusatsaat kasus itu dilaporkan. Siapa oknum yangmenjabat Kasie Impor sekitar 14 tahun silam, bisa dimulai dari sana. Kasie Impor bertanggung jawab penuh atas importasi mobil-mobil mewah itu,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam menanggapi desakan terhadap KPK yang disampaikan aktivis dan para pegiat antikorupsi, dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Riska Andi Fitriono menerangkan,defenisi laporan menurut Pasal 1 angka 24 KUHAPadalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
“Karena itu, tidak ada batas waktu bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak pidana korupsi. Dan tidak ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu (daluwarsa) untuk menindaklanjuti laporan. Dalam hukum pidana, daluwarsa diatur untuk mengajukan pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan,” terang Riska.
Adapun yang terkait dengan permulaan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut, dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret itu mengatakan KPK bisa saja memulai penyelidikan dari oknum kepala seksi impor yang menjabat sekitar 14 tahun lalu saat kasus dugaan korupsi itu dilaporkan masyarakat ke KPK.
“Penyelidikan bisa dimulai dari sana jika ada bukti permulaan yang cukup terkait terlibatnya oknum tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi pada importasi mobil-mobil mewah yang memanfaatkan fasilitas diplomatik,” jelasnya.
Hal itu, kata Riska, tercantum dalam KUHAP Pasal 1 angka 5 tentang penyelidikan. Dia menjelaskan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
“Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK bertujuan untuk menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi seperti diatur dalm Pasal 44 ayat (1) UU No.30/2002. Pada intinya, penyelidikan dilakukan untuk mencari unsur tindak pidana dari sebuah peristiwa,” pungkasnya. (wan)