Sun. Apr 27th, 2025

MA Tetap Lanjutkan Persidangan Meski Pandemi Covid-19

Porosberita.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) tetap melanjutkan seluruh pengadilan meski ada pandemic Covid-19 (Virus Corona). Alasannya, jika sidang ditunda dikhawatirkan terdakwa lepas dari masa penahanan yag merugikan pihak penuntut.

Hal itu dinyatakan Kepala Biro Humas MA Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2020).

“Contohnya kasus pidana, ketika dinyatakan kerja di rumah, hitungan masa penahanan berjalan terus. Jika ada dalam masa kerja di rumah masa penahanan habis, akibatnya terdakwa keluar tahanan demi hukum. Penuntut Umum pasti dirugikan,” jelas Abdullah.

Lebih lanjut Abdullah menjelaskan, hakim memiliki kewenangan menahan terdakwa selama 30 hari dan memperpanjang selama 60 hari. Sehingga, jika sidang ditunda bisa mengakibatkan terdakwa lepas.

Untuk itu, Abdullah melanjutkan bahwa pimpinan MA keputusan terkait hal tersebut akan dievaluasi. “Saya yakin hasilnya digunakan untuk membuat kebijakan. Sabarlah dan terus mengikuti protokol yang dibuat oleh pemerintah pusat/daerah,” jelasnya. (wan)

About Author